WhatsApp Icon Chat WhatsApp
Selamat datang di perjalanan suci Anda. Temukan paket Umroh dan Haji terpercaya. Konsultasi gratis sebelum Anda memutuskan.
diposkan pada : 11-03-2025 16:27:33

Surah Al-Fatihah - Pembuka Al-Qur'an dan Inti Ajaran Islam

 

 

Surah Al-Fatihah (bahasa Arab: الفاتحة, transliterasi: al-fātiḥah, artinya: 'pembuka') adalah surah pertama dalam Al-Qur'an. Surah ini diturunkan di Mekah, sehingga tergolong surah Makkiyah, dan terdiri dari tujuh ayat. Al-Fatihah merupakan surah pertama yang diturunkan secara lengkap dalam Al-Qur'an. Surah ini berisi doa permohonan petunjuk dan kasih sayang kepada Allah SWT.

Surah ini disebut Al-Fatihah (Pembukaan) karena menjadi pembuka Al-Qur'an. Surah ini juga dinamakan Ummul Qur'an (induk Al-Qur'an) atau Ummul Kitab (induk Al-Kitab) karena merupakan inti dari seluruh isi Al-Qur'an. Selain itu, surah ini dinamakan As Sab'ul matsany (tujuh yang berulang-ulang) karena jumlah ayatnya yang tujuh dan dibaca berulang-ulang dalam shalat.

Dalam hadis diriwayatkan bahwa Surah Al-Fatihah terbagi menjadi dua bagian: separuh pertama untuk Allah dan separuh kedua untuk hamba-Nya. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status "Bismillah" sebagai ayat pertama dari Surah Al-Fatihah, ataukah sebagai ayat pembuka yang tidak bernomor. Surah ini dimulai dengan pujian kepada Allah (Alhamdulillah) yang merupakan Tuhan semesta alam (ayat 1/2), Maha Pemurah lagi Maha Penyayang (ayat 2/3), dan penguasa Hari Pembalasan (ayat 3/4).

Mengenai pembacaan "Bismillah" dalam salat, terdapat perbedaan pendapat di antara empat mazhab Sunni:

  • Mazhab Syafi'i: Berpendapat bahwa salat tidak sah tanpa membaca basmalah, karena basmalah adalah bagian integral dari Surah Al-Fatihah.
  • Mazhab Maliki: Berpendapat bahwa basmalah bukan bagian dari Surah Al-Fatihah, sehingga pembacaannya dianggap makruh (tidak dianjurkan).
  • Mazhab Hanafi dan Hambali: Berpendapat serupa dengan Mazhab Maliki, tetapi mengambil jalan tengah dengan membaca basmalah secara lirih.

Tiga ayat terakhir dari Surah Al-Fatihah merupakan bagian yang ditujukan untuk hamba, dimulai dengan pernyataan "Hanya kepada Engkaulah kami menyembah, dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan" (ayat 4/5). Kemudian, dilanjutkan dengan permohonan untuk ditunjukkan jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang telah diberi nikmat (ayat 5-6/6-7).

Interpretasi mengenai "orang-orang yang dimurkai" dan "orang-orang yang tersesat" dalam ayat terakhir Surah Al-Fatihah juga beragam. Beberapa pemikir Muslim meyakini bahwa ini merujuk pada umat Yahudi dan Nasrani. Ada pula yang berpendapat bahwa ini adalah kecaman terhadap semua orang Yahudi dan Nasrani sepanjang masa. Namun, pandangan lain menyatakan bahwa ayat ini merujuk pada semua orang secara umum, tanpa mengkhususkan pada kelompok tertentu.

 

 

Surah Al-Fatihah
(1) Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang   بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ ​
(2) Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam,   الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ​
(3) Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang,   الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ ​
(4) Pemilik hari pembalasan.   مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ ​
(5) Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.   إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ ​
(6) Tunjukilah kami jalan yang lurus   اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ ​
(7) (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.   صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ ​
Al-Quran 1-7
 

 

Al-Fatihah memiliki kedudukan istimewa dalam salat, bahkan dianggap sebagai surah yang wajib dibaca. Salat dinilai tidak sah jika surah ini tidak dibacakan. Dalam hadis, disebutkan bahwa salat tanpa Al-Fatihah adalah "buntung" atau "tidak sempurna." Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang belum hafal Al-Fatihah. Dalam hadis lain, disebutkan bahwa orang yang belum hafal Al-Fatihah diperintahkan untuk membaca:

"Maha Suci Allah, segala puji milik Allah, tidak ada tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali karena pertolongan Allah."

Dalam pelaksanaan salat, Al-Fatihah dibaca setelah Doa Iftitah, diikuti dengan "Aamiin," dan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat atau surah Al-Qur'an pada rakaat tertentu. Pada rakaat pertama dan kedua, Al-Fatihah harus diikuti dengan ayat atau surah lain. Sedangkan pada rakaat ketiga dan keempat, cukup Al-Fatihah saja yang dibaca.

Pembacaan Al-Fatihah, seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, dilakukan dengan memberi jeda pada setiap ayat, misalnya:

  • Bismillāhir rahmānir rahīm (jeda)
  • Alhamdu lillāhi rabbil ʿālamīn (jeda)
  • Arrahmānir rahīm (jeda)
  • Māliki yaumiddīn (jeda) dan seterusnya.

Terkadang, Nabi Muhammad SAW membaca ayat "Maliki yaumiddīn" dengan "ma" panjang, yaitu "Māliki yaumiddīn."

Dalam salat, Al-Fatihah biasanya diakhiri dengan "Aamiin." Dalam salat Jahr (salat dengan bacaan keras), "Aamiin" diucapkan oleh imam dan diikuti oleh makmum. Ucapan "Aamiin" dilakukan dengan suara keras dan panjang. Dalam hadis, disebutkan bahwa makmum harus mengucapkan "aamiin" karena malaikat juga mengucapkannya, atau ketika imam mengucapkannya.

Pembacaan Al-Fatihah dan surah lainnya dalam salat dapat dilakukan dengan suara keras (jahr) atau lirih (sirr), tergantung pada jenis salat dan rakaatnya. Salat Sir, seperti Zuhur dan Ashar, dilakukan dengan bacaan lirih dari awal hingga akhir. Salat Jahr, seperti Subuh, Maghrib, dan Isya, dilakukan dengan bacaan keras oleh imam. Makmum tidak diperkenankan mengikuti bacaan imam dengan suara keras, tetapi mendengarkan atau membaca lirih jika imam tidak mengeraskan suara. Dalam Salat Lail, pembacaan Al-Fatihah dapat dilakukan dengan suara keras atau lirih, sesuai dengan hadis yang menyebutkan dialog antara Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar, dan Umar.

Pembacaan Al-Fatihah wajib bagi imam, makmum, dan orang yang salat sendirian. Ini merupakan salah satu syarat sah salat, kecuali bagi makmum masbuk yang mendapati imam sedang rukuk. Pembacaan Al-Fatihah harus dilakukan pada posisi berdiri. Salat dianggap tidak sah jika pembacaan dimulai saat menuju posisi berdiri pada rakaat baru, atau jika terjadi kesalahan pembacaan yang mengubah makna, termasuk melupakan huruf atau tasydid.