WhatsApp Icon Chat WhatsApp
Selamat datang di perjalanan suci Anda. Temukan paket Umroh dan Haji terpercaya. Konsultasi gratis sebelum Anda memutuskan.
diposkan pada : 25-05-2026 17:21:06

Reguler vs Self-Declare - Panduan UMKM Memilih Skema Sertifikasi Halal yang Tepat

 

Bingung memilih antara skema halal Reguler atau Self-Declare? Simak perbandingan lengkap mengenai kriteria produk, proses audit, biaya, dan lembaga yang terlibat agar UMKM Anda sukses mendapatkan sertifikat halal.

--------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah memberikan fleksibilitas melalui dua jalur utama: Skema Reguler dan Skema Self-Declare. Memahami perbedaan keduanya sangat penting agar pelaku usaha tidak salah langkah dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Berikut adalah poin-perbedaan mendasar antara kedua skema tersebut bagi UMKM:

1. Kriteria Produk dan Bahan

  • Self-Declare: Skema ini dikhususkan bagi produk UMK yang tidak berisiko. Syarat utamanya adalah bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya (bersertifikat halal atau masuk daftar bahan tidak berisiko) serta melalui proses produksi yang sederhana.
  • Reguler: Digunakan jika produk memiliki proses produksi yang kompleks, menggunakan bahan campuran yang belum jelas status kehalalannya, atau produk tersebut ditujukan untuk pasar ekspor. Jalur ini juga terbuka bagi usaha menengah dan besar.

2. Mekanisme Pemeriksaan dan Petugas

  • Self-Declare: Tidak melalui audit laboratorium oleh auditor profesional. Pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan validasi (verval) lapangan oleh Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) yang telah terlatih.
  • Reguler: Melibatkan Auditor Halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM. Auditor akan melakukan pemeriksaan teknis secara mendalam, termasuk audit lapangan ke lokasi produksi dan pengujian laboratorium jika diperlukan.

3. Penetapan Fatwa Halal

  • Self-Declare: Keputusan kehalalan produk ditetapkan oleh Komite Fatwa Produk Halal.
  • Reguler: Ketetapan halal diputuskan melalui Sidang Fatwa oleh Komisi Fatwa MUI berdasarkan laporan hasil audit dari LPH.

4. Biaya Sertifikasi

  • Self-Declare: Umumnya bersifat gratis (Rp0) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang difasilitasi pemerintah dengan kuota tertentu.
  • Reguler: Bersifat berbayar. Untuk skala UMK, estimasi biaya pemeriksaan oleh LPH berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000, di luar biaya administrasi BPJPH atau jasa pendampingan profesional.

5. Kepastian Waktu dan Kecepatan Proses

  • Self-Declare: Meskipun gratis, proses ini sangat bergantung pada ketersediaan kuota subsidi pemerintah dan antrean pendaftaran yang tinggi, sehingga prosesnya bisa memakan waktu 2 hingga 3 bulan.
  • Reguler: Dianggap lebih cepat dan pasti. Dengan pendampingan profesional, sertifikat halal reguler seringkali dapat terbit dalam waktu 2 hingga 3 minggu, menjadikannya pilihan ideal bagi pengusaha yang ingin segera mencantumkan label halal pada kemasan produk mereka.

 

Tabel Ringkasan Perbedaan

Fitur

Skema Self-Declare

Skema Reguler

Target Usaha

Khusus Mikro & Kecil (UMK)

Kecil, Menengah, Besar

Kriteria Produk

Sederhana & tidak berisiko

Kompleks/Ekspor

Pemeriksa

Pendamping PPH (Verval)

Auditor LPH (Audit Teknis)

Penentu Fatwa

Komite Fatwa Produk Halal

Komisi Fatwa MUI

Biaya

Gratis (Subsidi SEHATI)

Berbayar (Mandiri)

Waktu Proses

2–3 Bulan (Tergantung kuota)

2–3 Minggu (Lebih pasti)

 

Jika produk UMKM Anda sangat sederhana dan ingin menghemat biaya, Self-Declare melalui program SEHATI adalah pilihan terbaik. Namun, jika Anda membutuhkan kepastian waktu untuk kebutuhan retail modern atau ekspor, atau jika produk Anda memiliki bahan yang kompleks, maka Skema Reguler adalah jalur yang paling disarankan.