Syarat Dokumen Administrasi Pengajuan Sertifikasi Halal - Jalur Self-Declare vs Reguler
Dalam proses pengurusan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), terdapat dua jalur utama yang dapat dipilih oleh pelaku usaha, yaitu jalur Self-Declare (Pernyataan Mandiri bagi UMKM) dan jalur Reguler. Masing-masing jalur memiliki persyaratan dokumen administrasi yang spesifik sesuai dengan tingkat risiko dan skala usaha.
8:58
Tutorial Pengajuan Sertifikasi Halal Alur Reguler 2025
YouTube · Halal Indonesia TV
0:31
5 Syarat Wajib Manual SJH Biar Sertifikat Halal Lolos BPJPH! ✅
YouTube · LEGALITAS PANGAN INDONESIA
25:28
Tutorial Lengkap Daftar Sertifikasi Halal 2026 | Si halal | Self Declare | FREE | Lengkap
YouTube · Ahmad Jauhari
Bagi Anda yang ingin mengurus perizinan produk secara cepat, transparan, dan dibimbing oleh tenaga ahli berpengalaman, Anda dapat langsung memanfaatkan layanan profesional melalui tautan Jasa Sertifikasi Halal Tabarokum.
1. Syarat Dokumen Jalur Self-Declare (Khusus UMKM / UMK)
Jalur Self-Declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan kriteria produk yang dipastikan kehalalannya secara sederhana dan menggunakan bahan baku yang sudah jelas kehalalannya (tanpa proses penyembelihan daging hewan selain ayam/sapi yang sudah bersertifikat).
Dokumen yang Wajib Disiapkan:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB): Legalitas legal usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
-
Surat Pernyataan Kehalalan Produk (Ttd. di atas materai): Pernyataan resmi dari pelaku usaha bahwa bahan yang digunakan halal dan proses produksi terjamin kebersihannya.
-
Daftar Bahan Baku: Rincian seluruh bahan yang digunakan dalam pembuatan produk, yang dibuktikan dengan sertifikat halal bahan atau masuk dalam kategori bahan tidak berisiko (bahan bebas dari unsur haram).
-
Proses Produksi Sederhana (PPH): Penjelasan tertulis atau visual mengenai tahapan pembuatan produk dari awal hingga pengemasan.
-
Foto Produk: Dokumen visual produk yang akan diajukan sertifikasinya.
2. Syarat Dokumen Jalur Reguler (Menengah & Besar / Risiko Tinggi)
Jalur reguler wajib ditempuh oleh perusahaan menengah ke atas, produk yang menggunakan bahan kimia/hewani berisiko tinggi, atau produk hasil sembelihan. Jalur ini memerlukan audit langsung di lapangan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Dokumen yang Wajib Disiapkan:
-
Data Pelaku Usaha: NIB, NPWP badan usaha/perorangan, serta surat penunjukan penyelia halal.
-
Sertifikat Penyelia Halal: Dokumen kompetensi atau pelatihan bagi penanggung jawab kehalalan produk di perusahaan.
-
Manual Sistem Jaminan Halal (SJH): Dokumen pedoman internal perusahaan yang mengatur prosedur operasional standar (SOP) mulai dari pengadaan bahan baku, produksi, hingga distribusi.
-
Daftar Bahan Lengkap dan Dokumen Pendukung: Seluruh spesifikasi bahan baku harus dilengkapi dengan sertifikat halal yang diakui oleh BPJPH.
-
Peta Lokasi dan Layout Pabrik: Denah tata letak fasilitas produksi untuk memastikan tidak ada kontaminasi silang dengan bahan non-halal.
Menyiapkan dokumen administrasi secara lengkap dan akurat merupakan penentu utama kecepatan terbitnya sertifikat halal. Kesalahan kecil dalam pencatatan bahan baku sering kali menjadi penyebab tertundanya proses verifikasi.
Untuk mendapatkan layanan pendampingan penyusunan dokumen secara profesional dan bebas repot, kunjungi Jasa Sertifikasi Halal Tabarokum.